Tuesday, April 13, 2010

Susno Tidak Boleh Pergi, Paspor Ditahan

Keluarga mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji mengaku sudah mendapat kabar keberadaan paspor milik Susno. Paspor itu disita provost Markas Besar Polri, saat Susno ditangkap, Senin lalu.

"Tadi kami sudah dapat informasi via telpon, paspor Susno ada di Mabes," kata keluarga Susno, Husni Maderi, Selasa 13 April 2010. "Tapi keluarga belum tau siapa yg pegang paspor itu."


Sebelumnya, Selasa pagi pengacara Susno, Zul Armain Aziz, meminta kepada pihak provost Mabes Polri mengembalikan paspornya. Pengaca Susno yang lain, Efran Helmi Juni mengatakan, keberatan atas penahanan paspor kliennya. Sebab, kepolisian tidak memiliki hak untuk menahan. Yang berwenang adalah kantor imigrasi. "Ini kesewenang-wenangan," katanya.

Susno ditangkap saat sedang berada di Bandara Soekarno Hatta. Rencananya, jenderal bintang tiga itu akan pergi ke Singapura untuk cek kesehatan.

Propam menilai tindakan Susno itu dilakukan tanpa izin. Susno dinilai telah melanggar Pasal 6 huruf b dan c PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Disiplin Polri. Susno dinilai telah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.

No comments:

Post a Comment